Senin, 27 Juni 2011

Obednego, Bupati Mamasa, diberhentikan

Obednego Depparinding, Bupati Mamasa yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)akhirnya diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raydonnyzer Moenek di Presroom Kemendagri, Senin (27/6) mengatakan "Pemberhentian ini dilatarbelakangi putusan kasasi MA nomor 2440/K/Pid.Sus/2010 tanggal 17 Maret 2011,"

"Obednego, Bupati Mamasa, berdasarkan putusan kasasi MA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dengan pidana selama 1,8 tahun." Jelas Dony

SK Pemberhentian Tetap Obednego ini dikeluarkan sejak Jumat 24 Juni 2011 dengan nomor 131.76/846. Mendagri. Selanjutnya, H Ramlan yang kini merupakan Wakil Bupati Mamasa, diangkat sebagai Plt Bupati Mamasa berdasarkan.
"Keputusan ini berlaku sejak Menteri Dalam Negeri melakukan penandatanganan," ungkap Donny.


Sebelumnya, Mendagri telah mengusulkan pemberhentian obednego kepada Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh melalui surat nomor 356/2154/0tda tertanggal 19 Mei 2011. yang isinya Mendagri meminta kepada Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh, agar menyampaikan usulan pemberhentian Obednego Depparinding dari jabatannya sebagai Bupati Mamasa dengan melampirkan putusan kasasi sebagaimana dimaksud.

Donny juga mengungkapkan bahwa SK Pemberhentian Tetap tersebut telah dikirim ke Gubernur Sulbar melalui Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar. "SK dimaksud telah diterima oleh Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Pemerintahan yang akan disampaikan kepada Gubernur Sulbar," harap Donny.

Konfirmasi atas diterimanya SK pemberhentian tersebut telah disampaikan Biro Pemerintahan Pemprov Sulbar, Khaeruddin Anas sejak Jumat lalu bersamaan dengan SK Pelantikan Bupati Majene, Kalma Katta. Namun SK ini sengaja tidak dieskpose untuk menjaga keamanan di Kabupaten Mamasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar