Jumat, 08 Juli 2011

Rp. 12 Miliar untuk pembayaran gaji ke-13 PNS Toraja Utara

Rabu (20 Juli 2011) nanti Pemkab Toraja Utara berencana untuk membayarkan gaji ke -13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Toraja Utara Keputusan tersebut diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2011.

Rp. 12 Miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Torut 2011,disiapkan untuk membayar gaji ke- 13 PNS di lingkup Pemkab Toraja Utara.
“Kami segera membayarkan gaji ke-13 PNS itu karena PP tentang pembayaran gaji itu sudah kami terima,”ungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Torut Firdaus Rin Bata, kemarin. Proses administrasi pembayaran gaji ke-13 PNS Torut itu masih diproses di bagian anggaran DPPKAD sesuai usulan setiap SKPD. Gaji ke-13 itu akan ditransfer ke rekening setiap PNS.

2 komentar:

  1. Pemerintah agaknya lebih cenderung memperhatikan PNS padahal di daerah-daerah masih banyak pegawai yang belum diangkat misalnya guru swasta di bawah naungan yayasan kecil. Saya melihat begitu besar beban yang dipikulnya demi mencerdaskan bangsa sementara gaji yang mereka dapat tidak sebanding dengan perjuangannya.

    Saya cuma bisa berharap semoga pemerintah juga memperhatikan nasib mereka.

    BalasHapus
  2. Sependapat dengan apa yang bapak sampaikan. Semoga kedepan Pemerintah lebih memperhatikan nasib para guru swasta yang berada di bawah naungan yayasan..... Amin.

    BalasHapus